Awalan

TAK ADA AMPUN, Herry Wirawan Ditembak Tengah Malam Tepat di Jantung, Kepala Ditutup saat Dieksekusi

  


HO / Tribun Medan

Herry Wirawan akan ditembak mati tepat di Jantung

di BandungHerry Wirawan bakal dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, di Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, bekas pemimpin pondok pesantren itu divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022).

Namun, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding agar Herry Wirawan dihukum mati.

Pengadilan Tinggi Bandung pun mengabulkan banding tersebut.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim Pengadilan TinhggiBandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Pembacaan vonis dilakukan secara terbuka.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry Wirawan pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan,"tuturnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel